Ketahui 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP Mereka, Tidak Perlu Lagi Lapor SPT, Bebas dari Kewajiban Rutin

Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal

NPWP Bisa Dinonaktifkan? Ini Daftar Kelompok Wajib Pajak dan Cara Menonaktifkannya!

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa dalam kondisi tertentu, NPWP bisa dinonaktifkan? Artinya, kamu tidak lagi berkewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lalu, siapa saja yang berhak menonaktifkan NPWP-nya, dan bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasannya!

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penonaktifan NPWP bisa dilakukan jika wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Hal ini sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Ketahui 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP Mereka, Tidak Perlu Lagi Lapor SPT, Bebas dari Kewajiban Rutin

“Justru wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP jika memang sudah tidak memenuhi syarat, bukan sebaliknya karena tidak lapor SPT,” tegas Dwi kepada Kompas.com.

Siapa Saja yang Bisa Menonaktifkan NPWP?

Berikut adalah daftar kelompok wajib pajak yang berhak mengajukan penonaktifan NPWP:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  3. Wajib pajak orang pribadi dengan NPWP yang hanya digunakan sebagai syarat administratif (misalnya, untuk melamar pekerjaan atau membuka rekening bank), namun tidak memiliki penghasilan di atas PTKP.
  4. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, dan telah menjadi subjek pajak luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan. Mereka juga tidak berniat untuk menetap di luar negeri selamanya.
  5. Wajib pajak yang sedang dalam proses penghapusan NPWP, namun belum mendapatkan keputusan.
  6. Wajib pajak yang tidak pernah menyampaikan SPT dan tidak ada transaksi pembayaran pajak selama dua tahun berturut-turut.
  7. Wajib pajak yang tidak melengkapi dokumen pendaftaran NPWP sesuai Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
  8. Wajib pajak yang alamatnya tidak diketahui berdasarkan hasil penelitian lapangan.
  9. Wajib pajak yang NPWP cabangnya diterbitkan secara jabatan terkait penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib pajak lain yang tidak termasuk dalam kategori di atas, namun sudah tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, dan belum dilakukan penghapusan NPWP.

Bagaimana Cara Menonaktifkan NPWP?

Kabar baiknya, penonaktifan NPWP kini bisa dilakukan secara online, tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut langkah-langkahnya:

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi):

  • Kunjungi situs resmi DJP.
  • Klik fitur live chat "Tanya Fiska" di pojok kanan bawah.
  • Pilih menu "NPWP/NIK".
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email yang aktif.
  • Klik "Selanjutnya" dan pilih layanan "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP".
  • Ikuti instruksi dari chatbot.
  • Formulir penonaktifan NPWP dapat diakses secara langsung dengan mengklik tautan yang diberikan chatbot.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online (Untuk Wajib Pajak Badan):

  • Kunjungi laman Coretax.
  • Masukkan ID pengguna, kata sandi, bahasa, dan captcha, lalu klik login.
  • Buka menu "Perubahan Status" pada halaman "Portal Saya".
  • Pilih "Penetapan Wajib Pajak Nonaktif".
  • Halaman "Manajemen Kasus" akan memuat data secara otomatis.
  • Jika wajib pajak mengisi data sebagai kuasa, klik "Kotak Centang" dan ikon "kaca pembesar" untuk mencari data kuasa wajib pajak.
  • Pada bagian "Identitas Wajib Pajak", data akan terisi secara otomatis.
  • Isi data yang diperlukan pada bagian "Detail".
  • Klik "Kotak Centang" pada "Pernyataan Wajib Pajak".
  • Notifikasi akan muncul jika permohonan berhasil terkirim.
  • Unduh bukti tanda terima pengajuan permohonan melalui menu "Unduh Bukti Tanda Terima".

Ingat, pengajuan penonaktifan NPWP hanya akan disetujui jika kamu memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Bingung bagaimana cara menonaktifkan NPWP? Jangan khawatir! Berikut adalah beberapa tips praktis yang bisa membantumu:

1. Pastikan Kamu Memenuhi Syarat - Sebelum mengajukan penonaktifan, pastikan kamu termasuk dalam salah satu kelompok wajib pajak yang memenuhi syarat. Cek kembali daftar di atas untuk memastikan.

Misalnya, jika kamu sudah tidak lagi bekerja dan penghasilanmu di bawah PTKP, kamu berhak mengajukan penonaktifan.

2. Siapkan Dokumen Pendukung - Meskipun prosesnya online, siapkan dokumen pendukung yang mungkin dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak bekerja, bukti penghasilan di bawah PTKP, atau dokumen lain yang relevan.

Ini akan mempercepat proses verifikasi dan persetujuan permohonanmu.

3. Gunakan Fitur Tanya Fiska dengan Cermat - Jika kamu memilih jalur live chat, gunakan fitur "Tanya Fiska" dengan cermat. Ikuti instruksi yang diberikan oleh chatbot dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.

Pastikan kamu memasukkan data yang benar dan lengkap.

4. Cek Secara Berkala Status Permohonan - Setelah mengajukan permohonan, cek secara berkala statusnya melalui situs DJP atau Coretax (untuk wajib pajak badan). Ini akan membantumu mengetahui perkembangan permohonanmu.

Jika ada kendala, kamu bisa segera menghubungi KPP untuk mendapatkan bantuan.

5. Simpan Bukti Pengajuan - Setelah permohonan disetujui, simpan bukti penonaktifan NPWP dengan baik. Bukti ini akan berguna jika sewaktu-waktu kamu membutuhkannya.

Kamu bisa menyimpannya dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Apakah Kartu NPWP Fisik Harus Dikembalikan Saat Menonaktifkan NPWP, Bapak Budi?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia, saat ini kartu NPWP fisik sudah tidak terlalu relevan. Proses penonaktifan NPWP dilakukan secara digital, sehingga pengembalian kartu fisik tidak lagi menjadi persyaratan utama. Yang terpenting adalah memastikan permohonan penonaktifan disetujui oleh DJP.

Jika Saya Sudah Menonaktifkan NPWP, Apakah Bisa Diaktifkan Kembali, Ibu Ani?

Bapak Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa NPWP yang sudah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali jika wajib pajak kembali memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif. Misalnya, jika Ibu Ani kembali bekerja dan memiliki penghasilan di atas PTKP, Ibu Ani bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP.

Berapa Lama Proses Penonaktifan NPWP Setelah Mengajukan Permohonan, Mas Joko?

Menurut Bapak Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, waktu yang dibutuhkan untuk memproses penonaktifan NPWP bervariasi, tergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi. Namun, DJP berusaha untuk menyelesaikan proses ini secepat mungkin. Mas Joko bisa memantau status permohonan secara berkala melalui situs DJP.

Apakah Ada Biaya yang Dikenakan untuk Menonaktifkan NPWP, Mbak Rina?

Ibu Hestu Yoga Saksama, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menegaskan bahwa proses penonaktifan NPWP tidak dikenakan biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta biaya, Mbak Rina sebaiknya melaporkannya ke DJP.

Bagaimana Jika Saya Tidak Tahu Apakah Memenuhi Syarat untuk Menonaktifkan NPWP, Pak Herman?

Bapak Darussalam, seorang konsultan pajak terkemuka, menyarankan agar Pak Herman berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP terdekat atau menghubungi call center DJP. Petugas pajak akan membantu Pak Herman menganalisis kondisinya dan memberikan saran yang tepat.

Setelah NPWP Dinonaktifkan, Apakah Saya Masih Bisa Mendapatkan Dana Bantuan Pemerintah, Nyonya Susi?

Menurut Ibu Lisa Marlina, seorang pengamat kebijakan publik, penonaktifan NPWP tidak secara otomatis menggugurkan hak Nyonya Susi untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Namun, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut bisa berbeda-beda, tergantung pada program bantuan yang bersangkutan. Nyonya Susi sebaiknya memeriksa persyaratan masing-masing program bantuan untuk memastikan.