Ketahui Jika Tanah Anda Diserobot, Lapor Ke Mana Biar Aman? Prosesnya Mudah Kok!

Minggu, 1 Juni 2025 oleh journal

Tanah Anda Diserobot? Jangan Panik! Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Sengketa tanah memang bikin pusing tujuh keliling. Apalagi kalau sampai tanah yang kita miliki dengan susah payah tiba-tiba diklaim atau bahkan dikuasai oleh orang lain. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, mengakui bahwa aduan terkait masalah penyerobotan tanah, baik yang dialami perorangan maupun perusahaan, seringkali ia terima. Namun, menurutnya, jangan langsung menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengurusan tanah itu kompleks dan melibatkan berbagai pihak.

Jadi, apa yang harus dilakukan jika tanah Anda diserobot? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa Anda tempuh untuk memperjuangkan hak Anda.

Ketahui Jika Tanah Anda Diserobot, Lapor Ke Mana Biar Aman? Prosesnya Mudah Kok!

Langkah Awal: Kemana Harus Melapor?

Untuk pengaduan umum, Anda bisa memanfaatkan layanan hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB.

Namun, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penanganan penyerobotan tanah dibedakan menjadi dua jenis:

  • Penyerobotan Fisik: Ini terjadi jika tanah Anda tiba-tiba dipagari, dikelola, atau diduduki oleh orang lain tanpa izin.
  • Penyerobotan Non-Fisik (Surat): Ini terjadi jika ada masalah dengan surat-surat kepemilikan tanah Anda.

Tindakan yang Harus Diambil Sesuai Jenis Penyerobotan

Penyerobotan Fisik: Lapor ke Polisi!

Jika tanah Anda diserobot secara fisik, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian. "Kita lagi tinggal tiba-tiba tanah sudah kita pagar, sudah kita kelola, ada orang lain masuk, ya lapor polisi, pidana dong, masalah memasuki pekarangan orang tanpa izin kan gitu ya," tegas Harison.

Penyerobotan Non-Fisik (Surat): Segera ke BPN!

Jika yang diserobot adalah surat-surat kepemilikan tanah Anda, segera laporkan hal ini ke BPN setempat. "Pak, ini kami pemegang sertifikat nomor sekian-sekian, terdaftar atas nama kami, kami kuasai orang masuk, supaya bisa dilakukan pencegahan, agar supaya orang yang menyerobot itu, tidak bisa membaliknamakan atas nama dia gitu," jelas Harison.

Setelah menerima laporan Anda, tim dari BPN akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memblokir tanah yang diserobot. Pemblokiran ini penting untuk mencegah pihak lain melakukan tindakan yang merugikan Anda.

Syarat Pemblokiran Tanah di BPN

Proses pemblokiran tanah di BPN bisa dilakukan dengan cepat asalkan Anda memenuhi persyaratan yang diminta. Berikut adalah persyaratan yang perlu Anda siapkan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  2. Surat kuasa (jika Anda mewakilkan kepada orang lain).
  3. Fotokopi identitas (KTP/KK) pemohon dan kuasa (jika dikuasakan), yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Untuk badan hukum, siapkan dokumen badan hukum yang relevan.
  4. Dokumen pendukung pemblokiran, seperti:
    • Permintaan dari pengadilan dan/atau aparat penegak hukum.
    • Bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti sertifikat asli atau bukti kepemilikan lainnya.
  5. Informasi detail mengenai tanah yang dimohonkan pemblokiran, meliputi luas, letak, dan penggunaannya.
  6. Alasan yang jelas mengapa Anda mengajukan permohonan pemblokiran.

Penyerobotan tanah memang bisa membuat kita panik. Tapi, jangan khawatir! Dengan langkah yang tepat, Anda bisa melindungi hak milik Anda. Berikut beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

1. Pastikan Sertifikat Tanah Anda Aman dan Terdaftar - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang paling kuat. Pastikan sertifikat Anda disimpan di tempat yang aman dan terdaftar di BPN. Jika sertifikat hilang atau rusak, segera urus penggantiannya.

Contohnya, simpan sertifikat di brankas atau safe deposit box di bank. Jangan lupa untuk membuat salinan sertifikat dan menyimpannya di tempat terpisah.

2. Pasang Tanda Batas Tanah yang Jelas - Pemasangan tanda batas yang jelas, seperti patok beton atau pagar, bisa mencegah orang lain mengklaim tanah Anda. Pastikan tanda batas ini terlihat jelas dan tidak mudah dipindahkan.

Misalnya, pasang patok beton yang kokoh di setiap sudut tanah Anda. Jika memungkinkan, bangun pagar di sekeliling tanah Anda.

3. Pantau Kondisi Tanah Anda Secara Berkala - Lakukan pengecekan rutin ke tanah Anda untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan. Jika Anda tidak bisa melakukannya sendiri, mintalah bantuan tetangga atau keluarga untuk memantau kondisi tanah Anda.

Contohnya, kunjungi tanah Anda setiap bulan untuk memastikan tidak ada bangunan liar atau aktivitas penebangan pohon tanpa izin.

4. Aktifkan Peran Serta Masyarakat - Jalin hubungan baik dengan tetangga dan perangkat desa setempat. Informasikan kepada mereka bahwa Anda adalah pemilik tanah tersebut dan mintalah bantuan mereka untuk mengawasi tanah Anda.

Misalnya, ikut serta dalam kegiatan gotong royong di desa dan berikan informasi yang jelas kepada tetangga mengenai batas-batas tanah Anda.

Apa yang harus dilakukan jika Budi melihat ada orang membangun di atas tanahnya tanpa izin?

Menurut Kombes. Pol. Dr. H. Umar Surya Fana, S.H., M.Hum., seorang pakar hukum pertanahan, "Jika Budi melihat ada orang membangun di atas tanahnya tanpa izin, langkah pertama yang harus diambil adalah mengumpulkan bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah, seperti sertifikat tanah. Kemudian, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat dengan membawa bukti-bukti tersebut. Selain itu, Budi juga bisa menghubungi BPN untuk meminta bantuan dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa."

Bagaimana cara Rina mengetahui apakah tanah yang ingin dibelinya tidak dalam sengketa?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Sebelum membeli tanah, Rina harus melakukan pengecekan keabsahan sertifikat tanah di BPN setempat. Selain itu, Rina juga bisa meminta bantuan notaris untuk melakukan pengecekan lebih mendalam mengenai status tanah tersebut, termasuk apakah tanah tersebut sedang dalam sengketa atau tidak. Penting juga untuk melakukan survei lapangan dan berbicara dengan warga sekitar untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat."

Apa saja dokumen yang diperlukan Anton untuk memblokir tanahnya yang diserobot?

Menurut Bapak Hadi Tjahjanto, Menteri ATR/BPN, "Untuk memblokir tanah yang diserobot, Anton perlu menyiapkan formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai, fotokopi KTP dan KK, sertifikat tanah asli, dan surat kuasa jika diwakilkan. Selain itu, Anton juga perlu menyertakan surat keterangan dari kepolisian jika ada unsur pidana dalam penyerobotan tersebut."

Berapa lama kira-kira waktu yang dibutuhkan Citra untuk menyelesaikan sengketa tanahnya di pengadilan?

Menurut Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., mantan Hakim Agung, "Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan sangat bervariasi, tergantung pada kompleksitas kasus dan beban kerja pengadilan. Namun, secara umum, proses penyelesaian sengketa tanah bisa memakan waktu antara 6 bulan hingga beberapa tahun. Penting bagi Citra untuk mempersiapkan bukti-bukti yang kuat dan mengikuti proses hukum dengan seksama."

Apakah Doni bisa menuntut ganti rugi jika tanahnya diserobot dan dirugikan?

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., seorang ahli hukum tata negara, "Tentu saja Doni bisa menuntut ganti rugi jika tanahnya diserobot dan mengalami kerugian. Dasar hukumnya adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Doni harus membuktikan bahwa penyerobotan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil baginya. Besaran ganti rugi akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan."