Ketahui Mobil Harga di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM? Siap,siap Bayar Pajak Tahunan Lagi demi anggaran tetap aman

Jumat, 23 Mei 2025 oleh journal

Mobil di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM: Beban Ganda yang Perlu Diketahui

Punya mobil memang impian banyak orang. Tapi, tahukah kamu kalau harga mobil, bahkan yang di bawah Rp 400 juta sekalipun, masih dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)? Ironisnya, bukan cuma sekali bayar, tapi setiap tahun pemilik mobil juga harus merogoh kocek untuk membayar pajak.

PPnBM untuk kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Aturan ini menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, termasuk tata cara pengenaan, pemberian, dan pengembalian pajaknya. Praktisnya, hampir semua mobil baru di Indonesia terkena dampak PPnBM ini.

Ketahui Mobil Harga di Bawah Rp 400 Juta Kena PPnBM? Siap,siap Bayar Pajak Tahunan Lagi demi anggaran tetap aman

Muncul wacana untuk menghapus PPnBM bagi mobil-mobil dengan harga di bawah Rp 400 juta. Alasannya sederhana: mobil jenis ini dianggap bukan barang mewah, melainkan kendaraan fungsional yang digunakan masyarakat untuk kegiatan sehari-hari, bahkan untuk mencari nafkah. Namun, hingga saat ini, wacana tersebut belum terealisasi.

Selain PPnBM, pemilik mobil juga diwajibkan membayar pajak tahunan dan melakukan perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali. Beban ini dirasa cukup memberatkan, apalagi jika dibandingkan dengan barang-barang mewah lain seperti tas atau sepatu yang hanya dikenakan pajak sekali saat pembelian.

"Layakkah kita masih mengenakan PPnBM untuk mobil tertentu? Kalau mobil dianggap barang mewah, bagaimana dengan sepatu atau tas mewah yang harganya ratusan juta? Mereka hanya bayar pajak sekali saja," ungkap Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, dalam sebuah diskusi. "Sementara mobil, tiap tahun bayar terus, belum lagi ada pajak progresif."

Tarif PPnBM sendiri bervariasi, tergantung pada kapasitas mesin dan emisi yang dihasilkan. Contohnya, jika tarif PPnBM sebesar 15%, maka akan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang ditentukan dari hasil kali Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot yang diatur dalam Permendagri. Sebagai ilustrasi, Toyota Avanza 1.3 E M/T memiliki DPP sebesar Rp 198.450.000 (berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2025). Jika dikenakan PPnBM 15%, maka tarif PPnBM-nya menjadi Rp 29.767.500. Cukup signifikan, bukan?

Belum selesai sampai di situ, masih ada pajak daerah yang harus dibayar, yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarifnya berbeda-beda di setiap daerah. Di Jakarta, misalnya, tarif PKB untuk kepemilikan pribadi berkisar antara 2-6%, sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan, PKB ditetapkan sebesar 2%. Untuk BBNKB, tarifnya sebesar 12,5%. Di daerah lain, tarifnya bisa berbeda, apalagi dengan adanya opsen sebesar 66%.

Punya mobil memang butuh pengelolaan keuangan yang baik. Jangan sampai kewajiban membayar pajak kendaraan menjadi beban yang memberatkan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

1. Buat Anggaran Khusus Pajak Kendaraan - Alokasikan dana khusus setiap bulan untuk membayar pajak kendaraan. Dengan begitu, saat jatuh tempo, kamu tidak perlu kaget dan kesulitan mencari dana.

Misalnya, jika perkiraan pajak tahunan mobilmu Rp 3 juta, sisihkan Rp 250 ribu setiap bulan.

2. Manfaatkan Program Pemutihan Pajak - Pemerintah daerah seringkali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan menghindari denda.

Cek secara berkala informasi mengenai program pemutihan pajak di daerahmu melalui website resmi Samsat atau Dinas Pendapatan Daerah.

3. Pertimbangkan untuk Kredit Kendaraan dengan Asuransi dan Pajak - Beberapa lembaga pembiayaan menawarkan paket kredit kendaraan yang sudah termasuk asuransi dan pembayaran pajak tahunan. Ini bisa membantu meringankan beban di awal.

Namun, pastikan kamu memahami detail biaya dan bunga yang dikenakan sebelum memutuskan untuk mengambil paket ini.

4. Jual Mobil Lama Sebelum Pajaknya Terlalu Tinggi - Semakin tua usia kendaraan, biasanya nilai jualnya akan semakin menurun, sementara pajak progresif bisa semakin tinggi. Pertimbangkan untuk menjual mobil lama dan menggantinya dengan yang lebih baru jika dirasa sudah terlalu memberatkan.

Lakukan riset harga pasar mobilmu dan bandingkan dengan biaya pajak yang harus kamu bayar setiap tahun.

Apakah benar mobil di bawah Rp 400 juta masih kena PPnBM, Pak Budi?

Menurut Bapak Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, "Benar sekali, Pak Budi. Aturan PPnBM masih berlaku untuk mobil di bawah Rp 400 juta. Kami terus mendorong pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak memberatkan masyarakat."

Bagaimana cara menghitung PPnBM untuk mobil, Bu Sinta?

Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Perhitungan PPnBM didasarkan pada kapasitas mesin, emisi, dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP sendiri ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot. Rumusnya cukup kompleks, tetapi informasi detailnya bisa ditemukan di Permenkeu terkait."

Apa saja jenis pajak yang harus dibayar pemilik mobil setiap tahun, Mas Joko?

Menurut Mas Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, "Setiap tahun, pemilik mobil wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat pembelian pertama atau saat melakukan balik nama. Setiap 5 tahun sekali, pemilik juga harus membayar biaya perpanjangan STNK."

Apakah ada rencana penghapusan PPnBM untuk mobil murah, Mbak Ani?

Menurut Mbak Puan Maharani, Ketua DPR RI, "Kami di DPR terus mengupayakan agar pemerintah mempertimbangkan penghapusan PPnBM untuk mobil-mobil yang terjangkau. Hal ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dan meringankan beban masyarakat."