Inilah Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap biar tidak bingung lagi

Rabu, 21 Mei 2025 oleh journal

Siap-Siap! Ganjil Genap Kembali Berlaku di 28 Gerbang Tol Jakarta

Warga Jakarta, bersiaplah! Kebijakan ganjil genap di 28 akses gerbang tol kembali diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap menghantui ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan aturan ini dengan tujuan utama memperlancar arus lalu lintas.

Catat tanggalnya baik-baik! Ganjil genap ini akan berlaku mulai Senin, 19 Mei 2025, hingga Jumat, 23 Mei 2025. Ada dua sesi waktu yang perlu diperhatikan, yaitu:

Inilah Daftar 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak Ganjil Genap biar tidak bingung lagi
  • Pagi hingga siang: pukul 06.00 - 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 - 21.00 WIB

Pastikan Anda menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal saat melintas. Ingat, pelat nomor dengan angka terakhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap, dan sebaliknya, pelat nomor dengan angka terakhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Jangan sampai lupa! Jika melanggar, Anda bisa dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Berikut Daftar 28 Titik Gerbang Tol yang Terdampak Ganjil Genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Supaya perjalananmu di Jakarta tetap lancar selama penerapan ganjil genap, coba deh ikuti beberapa tips berikut ini:

1. Cek Pelat Nomor Kendaraan - Sebelum bepergian, pastikan angka terakhir pelat nomor kendaraanmu sesuai dengan tanggal hari itu. Tanggal genap untuk pelat genap, dan tanggal ganjil untuk pelat ganjil. Jangan sampai salah, ya!

Contoh: Jika hari ini tanggal 20, pastikan pelat nomor kendaraanmu berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, atau 8).

2. Manfaatkan Transportasi Umum - Jakarta punya banyak pilihan transportasi umum yang bisa kamu gunakan, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL. Selain bebas ganjil genap, kamu juga bisa mengurangi kemacetan dan polusi udara.

Coba deh sesekali naik TransJakarta, selain lebih murah, kamu juga bisa sambil baca buku atau dengerin musik.

3. Gunakan Aplikasi Navigasi - Aplikasi seperti Google Maps atau Waze bisa membantu kamu mencari rute alternatif yang tidak terkena ganjil genap. Aktifkan fitur "Hindari Jalan Tol" untuk opsi yang lebih akurat.

Jangan lupa untuk selalu memperbarui aplikasi navigasimu agar informasi yang kamu dapatkan selalu yang terbaru.

4. Berkendara di Luar Jam Pemberlakuan - Jika memungkinkan, atur jadwal perjalananmu di luar jam pemberlakuan ganjil genap (06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB). Dengan begitu, kamu bisa menghindari risiko terkena tilang.

Misalnya, jika kamu harus ke kantor di daerah Sudirman, usahakan berangkat sebelum jam 6 pagi atau setelah jam 10 pagi.

Apakah kebijakan ganjil genap ini berlaku setiap hari, Bu Siti?

Menurut Bapak Djoko Setijowarno, Pengamat Transportasi, "Kebijakan ganjil genap ini tidak berlaku setiap hari. Biasanya hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ini tidak diberlakukan."

Bagaimana jika saya tinggal di dalam kawasan ganjil genap, Pak Budi?

Ibu Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta, menjelaskan, "Warga yang tinggal di dalam kawasan ganjil genap tetap harus mematuhi aturan tersebut. Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan darurat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran. Silakan laporkan ke RT/RW setempat agar bisa didata."

Apakah ada sanksi jika melanggar aturan ganjil genap, Mbak Ani?

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya, menegaskan, "Tentu saja ada sanksi. Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000. Kami akan melakukan penindakan secara tegas untuk memastikan ketertiban lalu lintas."

Kendaraan apa saja yang dikecualikan dari aturan ganjil genap, Mas Joko?

Menurut Dinas Perhubungan DKI Jakarta, "Kendaraan yang dikecualikan antara lain kendaraan dinas operasional, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut uang, dan kendaraan yang membawa penyandang disabilitas. Kendaraan listrik juga dibebaskan dari aturan ini."

Apakah ojek online juga terkena aturan ganjil genap, Dik Rina?

Bapak Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menjelaskan, "Untuk saat ini, ojek online tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Namun, kami terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa depan."