Ketahui Kapan dan Bagaimana Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini semoga berkah selalu

Selasa, 3 Juni 2025 oleh journal

Kabar Gembira! Gaji ke-13 Mulai Cair Hari Ini

Siap-siap rekening gendut! Kabar baik datang untuk para abdi negara. Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin (2 Juni 2025). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga para pensiunan akan menerima hak mereka tahun ini.

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah. Jadi, bisa banget nih buat persiapan perlengkapan sekolah anak-anak.

Ketahui Kapan dan Bagaimana Gaji ke,13 Cair Mulai Hari Ini semoga berkah selalu

Meskipun pemerintah belum secara resmi mengumumkan tanggal pasti pencairan untuk seluruh golongan, PT Taspen (Persero) telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 untuk para pensiunan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Menurut Corporate Secretary TASPEN, Henra, pencairan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Beliau juga menambahkan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Praktis banget, kan?

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resminya.

Poin-Poin Penting yang Perlu Diketahui:

  • Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
  • Tidak ada potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
  • Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya. Double rezeki!
  • Jadwal khusus ditetapkan bagi:
    • Pensiunan dengan Tanggal Mulai Terima (TMT) 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
    • Pensiunan dengan TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Totalnya, ada sekitar 9,4 juta orang yang akan menerima tambahan pendapatan ini, termasuk ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, dan para pensiunan.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2025. Jadi, sabar ya, paling lama sebulan lagi dananya sudah masuk rekening!

Besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan terakhir masing-masing penerima. ASN pusat, hakim, prajurit TNI, dan Polri akan menerima komponen penuh, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen utama yang membentuk gaji ke-13 untuk PNS aktif:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan

Namun, komponen ini tidak berlaku untuk para pensiunan. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai dengan golongan terakhir mereka.

Gaji ke-13 sudah di depan mata! Supaya dana ini benar-benar bermanfaat, yuk simak beberapa tips berikut:

1. Buat Prioritas Kebutuhan - Sebelum gaji ke-13 cair, bikin daftar kebutuhan mendesak. Misalnya, biaya sekolah anak, cicilan rumah, atau kebutuhan pokok lainnya. Dengan begini, kamu bisa alokasikan dana dengan lebih terarah.

Contohnya, jika anak masuk sekolah, prioritaskan beli buku pelajaran dan seragam terlebih dahulu.

2. Sisihkan untuk Dana Darurat - Idealnya, kita punya dana darurat yang cukup untuk 3-6 bulan pengeluaran. Gaji ke-13 bisa jadi kesempatan bagus untuk menambah pos ini. Sedikit demi sedikit, lama-lama jadi bukit!

Misalnya, alokasikan 10-20% dari gaji ke-13 ke rekening dana darurat.

3. Lunasi Utang yang Mendesak - Kalau punya utang dengan bunga tinggi (misalnya, kartu kredit), pertimbangkan untuk melunasinya sebagian atau seluruhnya. Ini bisa meringankan beban keuanganmu di masa depan.

Contohnya, gunakan sebagian gaji ke-13 untuk membayar tagihan kartu kredit yang sudah menumpuk.

4. Investasikan Sebagian Dana - Jangan biarkan gaji ke-13 mengendap begitu saja di rekening. Pertimbangkan untuk menginvestasikannya ke instrumen yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuanganmu. Bisa reksadana, emas, atau deposito.

Misalnya, beli reksadana pasar uang jika kamu tipe investor konservatif.

5. Jangan Lupa Berbagi - Sisihkan sebagian kecil dari gaji ke-13 untuk bersedekah atau membantu orang lain yang membutuhkan. Ini bisa membawa keberkahan dan kebahagiaan tersendiri.

Misalnya, berikan sumbangan ke panti asuhan atau yayasan sosial.

6. Nikmati dengan Bijak - Setelah semua kebutuhan terpenuhi, jangan lupa untuk menikmati hasil kerja kerasmu. Beli barang yang sudah lama diidamkan atau liburan singkat bersama keluarga. Tapi ingat, tetap sesuaikan dengan anggaran yang ada ya!

Misalnya, ajak keluarga makan malam di restoran favorit atau staycation di hotel.

Apakah gaji ke-13 tahun 2025 ini dikenakan potongan pajak, Pak Budi?

Menurut Bapak Darussalam, Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, gaji ke-13 dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Besaran potongannya akan disesuaikan dengan golongan dan penghasilan masing-masing penerima.

Saya pensiunan baru, Bu Ani. Apakah saya tetap dapat gaji ke-13 tahun ini?

Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, menegaskan bahwa pensiunan yang baru menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13. Pembayaran akan dilakukan mulai 2 Juni 2025.

Komponen apa saja yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13 untuk PNS, Mas Joko?

Bapak Taufik Hidayat, Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 untuk PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Sebagai penerima pensiun janda, apakah saya juga berhak menerima gaji ke-13, Mbak Rina?

Menurut Bapak Henra, Corporate Secretary TASPEN, penerima pensiun janda/duda yang juga menerima pensiun sendiri akan menerima gaji ke-13 untuk keduanya. Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas jasa-jasa almarhum/almarhumah.

Kapan batas waktu pencairan gaji ke-13 tahun 2025, Pak Herman?

Ibu Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilaksanakan pada bulan Juli 2025.

Bagaimana jika saya belum menerima gaji ke-13 sampai akhir Juni, Bu Dewi?

Menurut Bapak Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, jika Anda belum menerima gaji ke-13 hingga akhir Juni, segera hubungi bagian keuangan instansi tempat Anda bekerja atau kantor TASPEN terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan proses pencairan berjalan lancar.