Ketahui Kabar Terbaru Tom Lembong Kena Sidak di Rutan, Pengacara Ungkap Kebutuhan Mendesak iPad untuk Siapkan Pembelaan secara Optimal jalani proses hukum
Jumat, 23 Mei 2025 oleh journal
Pengacara Tom Lembong Keberatan iPad Disita: Alat Bantu Siapkan Pembelaan!
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, angkat bicara terkait rencana penyitaan iPad dan laptop milik kliennya. Menurut pengacara Ari Yusuf Amir, perangkat elektronik tersebut sangat dibutuhkan Tom Lembong untuk menyusun strategi pembelaan dalam kasus yang tengah menjeratnya.
"Kami terus terang belum menerima informasi resmi soal penyitaan ini. Tapi yang jelas, saat ini Pak Tom sedang fokus menyiapkan pembelaan. Tentu saja, iPad itu sangat krusial untuk menunjang pekerjaannya," ujar Ari saat dihubungi pada Kamis (20/5/2025).
Ari berpendapat bahwa kepemilikan iPad atau laptop di dalam rumah tahanan (rutan) seharusnya tidak menjadi masalah. Ia menekankan bahwa Tom Lembong membutuhkan alat tersebut untuk mempersiapkan diri menghadapi persidangan.
"Seharusnya, izin penggunaan iPad ini diberikan demi kelancaran pembelaan hukumnya. Ini juga untuk melindungi hak-hak hukumnya sebagai terdakwa," tegas Ari. "Menurut kami, ini seharusnya diizinkan, sama halnya dengan penggunaan alat tulis seperti pena dan kertas," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penyitaan terhadap iPad dan laptop milik Tom Lembong. Permohonan ini diajukan karena kedua barang tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Salemba. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (22/5).
"Pada kesempatan ini, Penuntut Umum mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Majelis Hakim yang terhormat, terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merk Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa penyitaan diajukan karena barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong saat sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Perlu kami sampaikan, Yang Mulia, pada hari Senin, kalau tidak salah, telah dilakukan sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di mana di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut," jelasnya.
"Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," pungkas jaksa.
Proses hukum bisa jadi sangat membingungkan dan menegangkan. Tapi jangan khawatir! Berikut ini beberapa tips yang bisa kamu lakukan untuk mempersiapkan diri dengan lebih baik:
1. Cari dan Gunakan Jasa Pengacara yang Kompeten - Pengacara yang berpengalaman akan membantumu memahami hak-hakmu, memberikan nasihat hukum yang tepat, dan mewakili kamu di pengadilan. Pastikan kamu memilih pengacara yang memiliki rekam jejak yang baik dan spesialisasi di bidang hukum yang relevan dengan kasusmu.
Misalnya, jika kamu terlibat dalam kasus bisnis, carilah pengacara yang ahli dalam hukum bisnis.
2. Kumpulkan dan Organisasikan Semua Dokumen yang Relevan - Bukti-bukti sangat penting dalam proses hukum. Kumpulkan semua dokumen yang terkait dengan kasusmu, seperti surat-surat, perjanjian, catatan keuangan, foto, atau video. Susun dokumen-dokumen ini secara rapi agar mudah ditemukan dan disajikan kepada pengacara atau pengadilan.
Contohnya, jika kamu terlibat dalam sengketa tanah, kumpulkan sertifikat tanah, bukti pembayaran pajak, dan surat-surat terkait lainnya.
3. Catat Semua Detail Kejadian Secara Kronologis - Ingatan kita seringkali tidak sempurna. Buat catatan rinci tentang semua kejadian yang terkait dengan kasusmu, termasuk tanggal, waktu, lokasi, orang-orang yang terlibat, dan apa yang mereka katakan atau lakukan. Catatan ini akan membantumu mengingat detail penting dan menyusun kronologi kejadian yang jelas.
Misalnya, jika kamu menjadi korban penipuan, catat semua komunikasi dengan pelaku, termasuk tanggal, waktu, dan isi percakapan.
4. Jaga Kesehatan Mental dan Emosional - Proses hukum bisa sangat menekan. Jaga kesehatan mental dan emosionalmu dengan beristirahat yang cukup, makan makanan yang sehat, berolahraga secara teratur, dan melakukan aktivitas yang kamu nikmati. Jangan ragu untuk mencari dukungan dari keluarga, teman, atau profesional jika kamu merasa stres atau kewalahan.
Misalnya, cobalah meditasi, yoga, atau berbicara dengan terapis untuk membantu mengelola stres.
Apakah wajar jika terdakwa menggunakan iPad untuk menyiapkan pembelaan, Pak Budi?
Menurut Prof. Dr. Budi Santoso, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, "Dalam sistem peradilan yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terdakwa memiliki hak untuk membela diri. Penggunaan alat bantu seperti iPad untuk menyiapkan pembelaan seharusnya diizinkan, asalkan tidak melanggar aturan yang berlaku di rutan."
Apa saja hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung, Bu Sinta?
Menurut Ibu Sinta Dewi, seorang aktivis HAM, "Terdakwa memiliki hak untuk didampingi pengacara, hak untuk membela diri, hak untuk mengajukan saksi, hak untuk mendapatkan informasi yang jelas tentang dakwaan, dan hak untuk diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung. Hak-hak ini dijamin oleh undang-undang dan harus dihormati."
Mengapa JPU mengajukan permohonan penyitaan iPad dan laptop Tom Lembong, Pak Joko?
Menurut Bapak Joko Anwar, seorang pengamat hukum, "JPU mengajukan permohonan penyitaan karena menduga barang-barang tersebut memiliki kaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada Tom Lembong. Namun, perlu diingat bahwa ini masih sebatas dugaan dan harus dibuktikan di pengadilan."
Bagaimana seharusnya rutan memperlakukan tahanan yang sedang menjalani proses hukum, Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Yudhoyono, seorang psikolog klinis, "Rutan seharusnya memperlakukan tahanan secara manusiawi dan memberikan fasilitas yang memadai untuk menunjang proses hukum mereka. Tahanan juga harus diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacara, serta mendapatkan akses terhadap informasi dan sumber daya yang mereka butuhkan."