Inilah Investigasi Mendalam Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki Ormas GRIB Jaya, Sengketa Makin Memanas segera terungkap!
Sabtu, 24 Mei 2025 oleh journal
Menilik Lebih Dekat: Lahan BMKG di Tangsel yang Dikuasai Ormas GRIB Jaya
Polemik lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki babak baru. BMKG telah melaporkan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pendudukan lahan negara seluas 12 hektare. Bagaimana situasinya di lapangan?
Lahan yang menjadi sengketa ini terletak strategis di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Lokasinya persis bersebelahan dengan kantor BMKG. Tim kami menelusuri lokasi tersebut untuk mendapatkan gambaran lebih jelas.
Begitu memasuki area tersebut, sebuah posko bercat loreng cokelat, hitam, dan putih langsung menyambut. Di tembok luar lahan, terpasang baliho promosi penjualan hewan kurban. Lebih menarik lagi, terdapat dua plang yang berdiri berdampingan. Satu plang milik Polda Metro Jaya bertuliskan "Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya". Plang lainnya dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, dengan tulisan "Dalam Pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan Tim Advokasi DPP GRIB Jaya".
Di dalam lahan tersebut, terlihat aktivitas yang cukup beragam. Sebuah tenda makan *seafood* berdiri di sana. Tak jauh dari gerbang masuk, posko dengan logo 'GRIB Jaya Pondok Betung' 'Satu Komando DPC Tangerang Selatan' tampak ramai. Di samping pintu masuk utama posko, terdapat ruangan terbuka yang difungsikan sebagai tempat memasak dan makan. Sebuah TV tabung lengkap dengan *set-top box* (STB) dan *sound system* menambah kesan "hidup" di area tersebut.
Beberapa orang terlihat hilir mudik dengan sepeda motor di sekitar posko. Menurut laporan BMKG, ormas GRIB Jaya mendirikan posko dan menempatkan anggotanya secara permanen di lokasi tersebut. Bahkan, sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga, sehingga berdiri bangunan di atasnya.
Selain itu, terlihat lapak penjualan hewan kurban yang ditutupi terpal biru. Beberapa orang terlihat berjaga di lapak tersebut, menawarkan hewan kurban kepada calon pembeli.
Di tengah aktivitas tersebut, sebuah plang milik BMKG tetap berdiri tegak. Plang tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut adalah tanah milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. BMKG juga mencantumkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar kepemilikan lahan.
Meskipun memiliki kekuatan hukum, BMKG mengedepankan pendekatan persuasif. Mereka telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Pihak BMKG berharap agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan lahan tersebut dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa kepolisian sedang menyelidiki laporan dari BMKG terkait dugaan pendudukan lahan ini. Pemasangan plang kepolisian di lokasi merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari laporan tersebut.
Sengketa lahan seperti yang dialami BMKG bisa menimpa siapa saja. Untuk mencegah hal serupa terjadi pada aset tanah Anda, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pastikan Sertifikat Tanah Lengkap dan Valid - Ini adalah langkah paling mendasar. Pastikan Anda memiliki sertifikat tanah yang sah dan masih berlaku. Cek secara berkala keaslian sertifikat di kantor pertanahan setempat untuk menghindari pemalsuan.
Contoh: Lakukan pengecekan sertifikat tanah minimal setahun sekali, terutama jika Anda jarang mengunjungi lokasi tanah tersebut.
2. Pasang Pagar atau Tanda Batas yang Jelas - Dengan adanya pagar atau tanda batas yang jelas, orang lain akan lebih sulit untuk mengklaim atau menduduki lahan Anda. Pasang plang kepemilikan yang mencantumkan nomor sertifikat dan nama pemilik.
Contoh: Anda bisa memasang pagar beton, pagar kawat, atau sekadar patok beton yang dicat warna terang di setiap sudut lahan.
3. Rutin Memantau Kondisi Lahan - Kunjungan rutin ke lokasi tanah akan membantu Anda mendeteksi dini potensi masalah. Jika Anda tidak bisa melakukannya sendiri, Anda bisa meminta bantuan tetangga atau kerabat untuk memantau.
Contoh: Jika Anda tinggal di luar kota, mintalah tolong tetangga terdekat untuk mengecek kondisi lahan Anda setiap bulan.
4. Libatkan Perangkat Desa atau Kelurahan - Informasikan kepada perangkat desa atau kelurahan mengenai kepemilikan tanah Anda. Mereka bisa membantu memediasi jika terjadi sengketa atau masalah dengan pihak lain.
Contoh: Daftarkan nama Anda sebagai pemilik lahan di kantor desa atau kelurahan setempat.
5. Asuransikan Tanah Anda - Pertimbangkan untuk mengasuransikan tanah Anda. Asuransi properti dapat memberikan perlindungan finansial jika terjadi kerugian akibat sengketa atau bencana alam.
Contoh: Cari tahu perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi properti yang mencakup perlindungan terhadap sengketa lahan.
Apa langkah hukum yang bisa diambil jika tanah saya diduduki pihak lain, menurut pendapat Ibu Ratna?
Menurut Ibu Ratna, seorang pengacara properti, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti kepemilikan yang sah, seperti sertifikat tanah. Kemudian, laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan ajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan Anda.
Bagaimana cara mencegah sengketa lahan sejak dini, menurut Bapak Budi?
Bapak Budi, seorang notaris, menyarankan untuk selalu menjaga batas-batas tanah dengan jelas, baik dengan pagar maupun patok. Selain itu, penting untuk aktif berinteraksi dengan masyarakat sekitar dan menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga. Dengan begitu, potensi kesalahpahaman atau sengketa bisa dihindari.
Apa peran pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa lahan, menurut pendapat Bapak Slamet?
Bapak Slamet, seorang kepala desa, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memediasi pihak-pihak yang bersengketa. Pemerintah daerah juga dapat membantu memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Namun, jika mediasi tidak berhasil, pemerintah daerah akan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pengadilan.
Bagaimana pandangan Ustadz Ahmad mengenai sengketa lahan dalam perspektif agama?
Ustadz Ahmad menekankan bahwa dalam Islam, mengambil hak orang lain adalah perbuatan dosa besar. Beliau menyarankan agar setiap sengketa lahan diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, serta mengutamakan prinsip keadilan dan kejujuran. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian sengketa dapat diserahkan kepada pihak yang berwenang dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.