Temukan Fakta Baru, Jan Hwa Diana Ternyata Juga Tahan Sertifikat Rumah dan BPKB Motor demi keuntungan pribadi
Kamis, 29 Mei 2025 oleh journal
Polemik Penahanan Dokumen Karyawan: Sertifikat Rumah dan BPKB Motor Ikut Ditahan Bos CV Sentoso Seal?
Kasus penahanan dokumen pribadi mantan karyawan oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, semakin meluas. Jika sebelumnya hanya ijazah, KTP, KK, dan buku nikah yang menjadi sorotan, kini terungkap bahwa dokumen berharga seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan bermotor juga ikut ditahan.
Elok Kadja, kuasa hukum Jan Hwa Diana, membenarkan adanya penahanan sertifikat rumah dan BPKB. Menurutnya, penahanan ini terkait dengan adanya utang piutang antara pemilik dokumen dan Diana atau CV Sentoso Seal.
"Kami menemukan adanya perjanjian utang piutang yang menjadi dasar penahanan BPKB dan sertifikat rumah tersebut. Namun, kami masih perlu mengonfirmasi lebih lanjut kepada Ibu Diana mengenai detailnya," ujar Elok saat ditemui di rumah dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, pada Selasa (27/5/2025).
Elok menjelaskan, terdapat tiga dokumen berharga yang ditahan, yaitu satu sertifikat rumah dan dua BPKB motor. Informasi awal yang diperoleh menyebutkan bahwa sertifikat rumah tersebut milik saudara dari Jan Hwa Diana. Namun, belum dipastikan apakah yang bersangkutan juga bekerja di Sentoso Seal atau tidak.
"Untuk dua BPKB motor, kami masih menunggu konfirmasi dari Ibu Diana. Apakah itu milik mantan karyawan, saudara, atau pihak lain. Yang jelas, ada perjanjian utang piutang di baliknya," imbuhnya.
Motivasi Jan Hwa Diana menahan dokumen-dokumen tersebut adalah untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat tindakan karyawan yang tidak bertanggung jawab. Beberapa karyawan disebut berhenti mendadak tanpa pemberitahuan, sehingga menyulitkan pengembalian aset perusahaan dan berpotensi terjadi pencurian atau perusakan.
"Ibu Diana khawatir jika ada tindakan pencurian atau perusakan di tempat usahanya. Penahanan dokumen kependudukan ini sebagai jaminan preventif agar tidak ada barang yang dicuri atau dirusak setelah mereka keluar," tegas Elok.
Sebagai informasi tambahan, Jan Hwa Diana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan terhadap 23 saksi dan temuan barang bukti berupa 108 ijazah beserta surat serah terima dari karyawan Sentoso Seal.
Atas perbuatannya, Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 900 ribu.
Supaya kejadian seperti yang dialami mantan karyawan CV Sentoso Seal tidak menimpa kamu, yuk simak beberapa tips berikut ini!
1. Pahami Kontrak Kerja dengan Seksama - Sebelum menandatangani kontrak kerja, pastikan kamu membaca dan memahami semua klausul, termasuk yang berkaitan dengan dokumen pribadi. Jika ada poin yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau ahli hukum.
Contoh: Perhatikan apakah ada klausul yang menyatakan perusahaan berhak menahan ijazah atau dokumen lain sebagai jaminan.
2. Hindari Utang Piutang dengan Perusahaan atau Atasan - Sebisa mungkin, hindari terlibat dalam transaksi utang piutang dengan perusahaan atau atasan. Hal ini dapat membuka celah bagi penahanan dokumen sebagai jaminan.
Contoh: Jika kamu membutuhkan pinjaman, pertimbangkan untuk mengajukan ke lembaga keuangan resmi seperti bank atau koperasi.
3. Simpan Salinan Dokumen Penting - Selalu buat dan simpan salinan (fotokopi atau digital) dari semua dokumen penting seperti ijazah, KTP, KK, buku nikah, BPKB, dan sertifikat rumah. Ini akan sangat membantu jika dokumen asli ditahan oleh pihak lain.
Contoh: Scan semua dokumen penting dan simpan di cloud storage atau hard drive eksternal.
4. Laporkan Jika Dokumen Ditahan Secara Ilegal - Jika perusahaan atau atasan menahan dokumen pribadimu tanpa dasar yang jelas dan melanggar hukum, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib atau lembaga bantuan hukum.
Contoh: Laporkan ke Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
5. Komunikasi yang Baik Saat Resign - Jika kamu berencana untuk mengundurkan diri, komunikasikan niatmu dengan baik kepada perusahaan. Ikuti prosedur resign yang berlaku dan selesaikan semua kewajibanmu. Hal ini akan meminimalisir potensi masalah terkait dokumen pribadi.
Contoh: Ajukan surat pengunduran diri sesuai tenggat waktu yang ditentukan perusahaan dan serahkan semua aset perusahaan yang menjadi tanggung jawabmu.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan, menurut hukum di Indonesia, Pak Budi?
Menurut Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., pengacara kondang, "Pada prinsipnya, perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan. Ijazah adalah hak individu. Penahanan ijazah bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum, kecuali ada perjanjian yang sah dan disepakati oleh kedua belah pihak."
Apa saja langkah yang bisa dilakukan Ibu Susi jika ijazahnya ditahan oleh perusahaan?
Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri RI, "Langkah pertama adalah berkomunikasi secara baik-baik dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi. Jika tidak berhasil, Ibu Susi bisa melaporkan masalah ini ke Disnaker setempat atau LBH untuk mendapatkan bantuan hukum."
Apakah penahanan BPKB dan sertifikat rumah oleh perusahaan itu legal, Mas Joko?
Menurut Bapak Erick Thohir, Menteri BUMN, "Penahanan BPKB dan sertifikat rumah bisa legal jika ada perjanjian utang piutang yang sah dan disetujui oleh kedua belah pihak. Namun, perusahaan tidak boleh menahan dokumen tersebut jika tidak ada dasar hukum yang jelas."
Sebagai seorang HRD, apa saran Anda untuk Bapak Herman agar kasus seperti ini tidak terulang di perusahaannya?
Menurut Ibu Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, "Sebaiknya perusahaan memiliki kebijakan yang jelas mengenai dokumen pribadi karyawan. Hindari praktik penahanan dokumen sebagai jaminan, kecuali dalam kondisi yang sangat mendesak dan dengan dasar hukum yang kuat. Utamakan pendekatan yang humanis dan solutif."
Bagaimana pendapat Mbak Ayu tentang kasus penahanan dokumen ini dari sudut pandang pekerja?
Menurut Ibu Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan RI, "Kasus ini sangat disayangkan. Penahanan dokumen pribadi dapat menghambat karir dan kehidupan pekerja. Perusahaan seharusnya lebih mengedepankan kepercayaan dan komunikasi yang baik dengan karyawan."
Apa sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang menahan ijazah karyawan secara ilegal, Dik Andi?
Menurut Bapak Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, "Perusahaan yang menahan ijazah karyawan secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda. Selain itu, perusahaan juga bisa dikenakan sanksi administratif oleh Disnaker."