Inilah Terungkap! Grup FB 'Fantasi Sedarah' Eksis Sejak Agustus 2024, Kini dengan 32 Ribu Member, apa yang sebenarnya terjadi?

Kamis, 22 Mei 2025 oleh journal

Grup FB 'Fantasi Sedarah' dengan 32 Ribu Anggota Terbongkar: Apa yang Terjadi?

Sebuah grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' yang berisi konten asusila berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Grup yang sudah beroperasi sejak Agustus 2024 ini memiliki sekitar 32 ribu anggota. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (21/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah grup 'Fantasi Sedarah' menjadi sorotan publik karena konten pornografinya. Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.

Inilah Terungkap! Grup FB 'Fantasi Sedarah' Eksis Sejak Agustus 2024, Kini dengan 32 Ribu Member, apa yang sebenarnya terjadi?

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang beredar di grup tersebut. Sementara itu, grup 'Fantasi Sedarah' sendiri telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi para anggota grup melalui perangkat yang mereka gunakan. "Grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya," ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Brigjen Himawan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari. "Apakah ada suspect baru? Bisa terjadi karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial, beberapa platform, sambil kita menunggu hasil identifikasi dari forensik digital, device-device digital yang kita sita," jelasnya.

Keenam tersangka yang telah ditangkap adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Mereka ditangkap di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

Terungkap bahwa grup 'Fantasi Sedarah' dibuat oleh tersangka MR dengan tujuan untuk memuaskan hasrat seksualnya. "Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Brigjen Himawan.

Sementara itu, tersangka DK diduga menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi. Ia menjual konten tersebut kepada anggota grup 'Fantasi Sedarah'. "DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkapnya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka terancam hukuman berlapis. Mereka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar.

Internet memang penuh dengan informasi dan komunitas yang menarik, tapi kita juga perlu waspada terhadap potensi bahaya yang mengintai. Berikut ini beberapa tips yang bisa membantu kamu menghindari terjebak dalam grup online yang berbahaya:

1. Selalu Periksa Informasi Grup - Sebelum bergabung dengan grup online manapun, luangkan waktu untuk meneliti informasi tentang grup tersebut. Lihat siapa administratornya, apa saja aturan grupnya, dan apa saja topik yang sering dibahas di sana.

Misalnya, jika kamu menemukan grup yang membahas topik sensitif atau kontroversial, sebaiknya berhati-hati dan pertimbangkan risiko yang mungkin timbul.

2. Aktifkan Pengaturan Privasi - Pastikan pengaturan privasi akun media sosialmu sudah diatur dengan benar. Ini akan membantu melindungi informasi pribadimu dari orang yang tidak bertanggung jawab.

Contohnya, kamu bisa membatasi siapa saja yang bisa melihat postinganmu, siapa saja yang bisa mengirimimu pesan, dan siapa saja yang bisa menemukanmu di mesin pencari.

3. Jangan Mudah Percaya dengan Orang Asing - Di dunia maya, sulit untuk mengetahui identitas seseorang dengan pasti. Jadi, jangan mudah percaya dengan orang asing yang baru kamu kenal di grup online.

Hindari berbagi informasi pribadi seperti alamat rumah, nomor telepon, atau informasi keuangan dengan orang yang belum kamu kenal dengan baik.

4. Laporkan Konten Negatif - Jika kamu menemukan konten negatif atau mencurigakan di grup online, jangan ragu untuk melaporkannya kepada administrator grup atau platform media sosial yang bersangkutan.

Dengan melaporkan konten negatif, kamu turut membantu menciptakan lingkungan online yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang.

5. Berpikir Kritis Sebelum Berbagi - Sebelum memposting atau membagikan sesuatu di grup online, pikirkan dampaknya terlebih dahulu. Apakah konten tersebut pantas untuk dibagikan? Apakah konten tersebut bisa menyinggung atau menyakiti orang lain?

Dengan berpikir kritis sebelum berbagi, kamu bisa menghindari menyebarkan informasi yang salah atau merugikan orang lain.

Mengapa grup 'Fantasi Sedarah' bisa memiliki begitu banyak anggota, menurut pendapat Bapak Bambang?

Menurut pengamat media sosial, Bapak Bambang, "Ketertarikan pada hal-hal yang tabu dan rasa ingin tahu yang besar menjadi faktor utama mengapa grup semacam 'Fantasi Sedarah' bisa menarik banyak anggota. Kurangnya pengawasan dan regulasi yang ketat juga turut memperburuk situasi ini."

Apa saja langkah yang harus diambil Ibu Sinta jika menemukan grup serupa di media sosial?

Menurut psikolog anak, Ibu Sinta, "Jika menemukan grup yang mencurigakan atau berbahaya, langkah pertama adalah jangan panik. Segera laporkan grup tersebut ke pihak platform media sosial. Selain itu, penting untuk mengedukasi anak-anak tentang bahaya konten negatif di internet dan cara melindungi diri mereka."

Bagaimana cara polisi melacak pelaku penyebaran konten asusila di grup online, menurut Bapak Joko?

Menurut ahli keamanan siber, Bapak Joko, "Polisi menggunakan berbagai metode untuk melacak pelaku, termasuk analisis forensik digital, pelacakan IP address, dan kerja sama dengan pihak platform media sosial. Jejak digital selalu ada, dan polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap identitas pelaku."

Apa pesan yang ingin disampaikan Ibu Ani kepada masyarakat terkait kasus ini?

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Ani, "Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial. Lindungi diri sendiri dan keluarga dari konten negatif, dan jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum."