Inilah Terobosan Baru Menkominfo, Aturan Perkuat Industri Pos,Kurir dan Logistik, Siapkah Bisnismu bersaing secara global?
Minggu, 18 Mei 2025 oleh journal
Menkomdigi Meutya Hafid Luncurkan Aturan Baru untuk Industri Pos, Kurir, dan Logistik yang Lebih Kuat!
Kabar gembira untuk para pelaku industri pos, kurir, dan logistik! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (LPK). Permen ini diharapkan menjadi angin segar yang akan menyehatkan dan memperkuat fondasi industri penting ini.
Peluncuran aturan baru ini dilakukan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada hari Jumat, 16 Mei 2025. Acara peluncuran juga dihadiri oleh Wakil Menteri Kominfo, Angga Raka Prabowo, dan Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah.
"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial resmi kita rilis hari ini," ujar Meutya Hafid saat acara peluncuran di kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Penyusunan Permen ini bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum di sektor pos komersial, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Meutya menekankan bahwa industri pos dan kurir adalah fondasi penting bagi perekonomian nasional.
"Industri ini sangat penting karena berkaitan erat dengan ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital Indonesia," tegasnya.
Meutya juga menyoroti pertumbuhan industri ini yang cukup signifikan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), industri pos dan kurir mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,01 persen pada triwulan I tahun 2025. Selain itu, sektor ini juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar, mencapai 6 juta orang.
"Kerangka penguatan para tenaga kerja yang jumlahnya tidak kurang dari 6 juta di sektor ini, menjadi dasar kita untuk melahirkan Permen ini," jelas Meutya.
Lantas, apa saja poin-poin penting dalam Permen ini? Meutya menjelaskan bahwa regulasi ini memiliki 5 poin utama yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem logistik secara menyeluruh.
5 Poin Utama dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025:
- Memperluas Jangkauan Layanan: Targetnya, dalam 1,5 tahun ke depan, layanan pos dan kurir dapat menjangkau minimal 50 persen provinsi di Indonesia melalui kolaborasi antar pelaku industri.
- Meningkatkan Kualitas Layanan: Permen ini mendorong adanya standar layanan yang terukur sehingga konsumen dapat dengan mudah memilih layanan yang aman, nyaman, dan terpercaya.
- Membangun Ekosistem Industri yang Kuat dan Efisien: Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang sehat bagi semua pelaku industri, bukan hanya yang terbesar.
- Mendorong Adopsi Teknologi Ramah Lingkungan (Green Logistics): Industri pos dan kurir diharapkan beralih ke praktik logistik yang lebih ramah lingkungan.
- Penetapan Tarif Layanan yang Transparan: Tarif layanan pos komersial ditetapkan oleh penyelenggara pos, namun berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin.
Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kominfo, Gunawan Hutagalung, menambahkan bahwa peraturan ini menegaskan kembali bahwa harga layanan atau tarif paket diatur berdasarkan konsep harga pokok ditambah margin. Pemerintah tidak menetapkan tarif atas atau bawah, namun akan melakukan evaluasi tarif berdasarkan laporan dari pelaku usaha, ulasan pasar, kajian biaya, dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.
Permen ini juga mengatur tentang diskon atau bebas ongkos kirim (ongkir). Potongan harga diperbolehkan sepanjang tahun jika tarifnya di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Jika potongan harga di bawah biaya pokok, hanya bisa dilakukan selama tiga hari dalam satu bulan, kecuali ada evaluasi dan persetujuan dari Kominfo.
Dengan aturan baru ini, kita sebagai konsumen juga perlu lebih cerdas dalam memanfaatkan layanan pos dan kurir. Berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
1. Bandingkan Harga dari Beberapa Penyedia Layanan - Jangan langsung memilih penyedia layanan pertama yang kamu temui. Coba bandingkan harga dari beberapa penyedia layanan yang berbeda untuk mendapatkan penawaran terbaik. Manfaatkan website pembanding harga atau aplikasi agregator ongkir untuk mempermudah proses ini. Misalnya, cek harga dari JNE, J&T, SiCepat, dan Ninja Xpress sebelum memutuskan.
Pastikan juga kamu mempertimbangkan faktor lain selain harga, seperti reputasi penyedia layanan dan estimasi waktu pengiriman.
2. Perhatikan Syarat dan Ketentuan Diskon Ongkir - Banyak penyedia layanan menawarkan diskon ongkir, tapi seringkali ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan. Pastikan kamu membaca dan memahami syarat dan ketentuan tersebut sebelum memanfaatkan diskon ongkir. Perhatikan juga periode berlakunya diskon, minimal transaksi, dan metode pembayaran yang berlaku.
Jangan sampai kamu kecewa karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan diskon.
3. Gunakan Fitur Tracking untuk Memantau Paket - Hampir semua penyedia layanan pos dan kurir menyediakan fitur tracking yang memungkinkan kamu untuk memantau status pengiriman paketmu secara real-time. Manfaatkan fitur ini untuk mengetahui posisi paketmu dan estimasi waktu sampainya.
Jika ada kendala dalam pengiriman, kamu bisa segera menghubungi customer service penyedia layanan untuk mendapatkan bantuan.
4. Asuransikan Paketmu, Terutama Barang Berharga - Jika kamu mengirimkan barang berharga, pertimbangkan untuk mengasuransikan paketmu. Dengan asuransi, kamu akan mendapatkan ganti rugi jika paketmu hilang atau rusak selama proses pengiriman.
Biaya asuransi biasanya hanya sebagian kecil dari nilai barang, tapi bisa memberikan perlindungan yang signifikan.
Apa dampak Permen Nomor 8 Tahun 2025 ini bagi UMKM, menurut pendapat Ibu Ratna?
Menurut Ibu Ratna, seorang penggiat UMKM, "Permen ini berpotensi besar membantu UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Dengan tarif yang lebih transparan dan jangkauan layanan yang lebih luas, UMKM bisa lebih bersaing dan meningkatkan penjualan mereka."
Bagaimana aturan tarif dalam Permen ini akan diawasi, menurut Bapak Budi?
Bapak Budi, seorang analis ekonomi, menjelaskan, "Pemerintah akan melakukan evaluasi tarif secara berkala berdasarkan laporan dari pelaku usaha dan kondisi pasar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan wajar dan tidak memberatkan konsumen."
Apa saja tantangan dalam implementasi Permen ini, menurut Ibu Siti?
Ibu Siti, seorang pengamat industri logistik, berpendapat, "Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa semua pelaku industri, terutama yang kecil, memahami dan mematuhi aturan baru ini. Sosialisasi dan edukasi yang efektif sangat penting."
Bagaimana Permen ini mendorong adopsi green logistics, menurut Bapak Joko?
Bapak Joko, seorang ahli lingkungan, menyatakan, "Permen ini memberikan sinyal yang jelas kepada industri untuk beralih ke praktik logistik yang lebih ramah lingkungan. Insentif dan dukungan pemerintah untuk adopsi teknologi hijau akan sangat membantu mempercepat transisi ini."
Apakah Permen ini akan mempengaruhi tarif ongkos kirim secara signifikan, menurut Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani, seorang konsultan bisnis, "Kemungkinan besar akan ada penyesuaian tarif, namun tidak akan signifikan. Permen ini lebih menekankan pada transparansi dan keadilan dalam penetapan tarif, sehingga diharapkan konsumen mendapatkan nilai yang lebih baik untuk uang mereka."