Inilah Pentingnya Mengubah Sertifikat Tanah Manual 1961,1997 Jadi Elektronik, Risiko dan Konsekuensinya bagi pemilik tanah
Minggu, 25 Mei 2025 oleh journal
Punya Sertifikat Tanah Terbitan Lama? Yuk, Ubah ke Elektronik! Ini Alasannya
Kabar penting buat kamu yang punya sertifikat tanah fisik terbitan tahun 1961 hingga 1997! Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, mengimbau agar sertifikat tanahmu segera diperbarui menjadi sertifikat elektronik (Sertipikat-el). Kenapa sih harus diubah? Ternyata, ada alasan penting di baliknya.
Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kekurangan, yaitu tidak adanya peta kadastral di lembar belakangnya. Hal ini, seperti yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN melalui akun Instagram resminya (@kementerian.atrbpn), bisa memicu sengketa lahan di kemudian hari. Bayangkan, kalau batas-batas tanahmu tidak jelas, bisa repot kan?
Kenapa Peta Kadastral Itu Penting?
Peta kadastral, atau sering disebut peta kadaster, adalah peta dengan skala antara 1:100 sampai 1:5.000 yang menunjukkan detail sertifikat tanah dan luas tanah. Dengan adanya peta ini, lokasi tanah jadi jelas dan terhindar dari potensi tumpang tindih atau klaim ganda.
Gimana Cara Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik?
Prosesnya ternyata cukup mudah! Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi "Sentuh Tanahku" untuk mempermudah masyarakat. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi Sentuh Tanahku: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store.
- Buat Akun: Pihak Kantor Pertanahan akan membantu proses pendaftaran akunmu.
- Ajukan Permohonan: Datang ke Kantor Pertanahan tempat bidang tanahmu berada.
- Siapkan Dokumen:
- Sertifikat tanah asli (yang lama)
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon, serta fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (bagi badan hukum)
- Bayar Biaya PNBP: Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015, biaya penggantian blanko adalah Rp 50.000 per sertifikat.
- Verifikasi dan Penerbitan Sertipikat-el: Setelah proses selesai, kamu akan mendapatkan Sertipikat-el. Sertifikat lama akan disimpan di Kantor Pertanahan.
Keamanan Sertipikat Elektronik
Untuk memastikan keaslian Sertipikat-el, kamu bisa mengecek QR Code yang tertera di sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, jangan khawatir soal keamanannya ya!
Ingin sertifikat tanahmu lebih aman dan mudah diakses? Yuk, ikuti tips berikut untuk mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik:
1. Pastikan Sertifikat Tanah Asli Lengkap - Sebelum mengajukan permohonan, periksa kembali apakah sertifikat tanah asli kamu masih ada dan dalam kondisi baik. Sertifikat yang rusak atau hilang akan memperlambat proses penggantian.
Contoh: Jika sertifikat kamu terkena air dan tulisannya memudar, sebaiknya segera urus surat keterangan dari kepolisian sebelum mengajukan permohonan Sertipikat-el.
2. Unduh dan Pelajari Aplikasi Sentuh Tanahku - Aplikasi ini akan sangat membantu dalam proses pengajuan dan pengecekan Sertipikat-el. Luangkan waktu untuk menjelajahi fitur-fiturnya.
Contoh: Kamu bisa melihat peta bidang tanahmu, mengecek status permohonan, dan memverifikasi keaslian Sertipikat-el melalui aplikasi ini.
3. Siapkan Semua Dokumen yang Dibutuhkan - Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi di Kantor Pertanahan. Jangan sampai ada yang tertinggal!
Contoh: Selain sertifikat asli, pastikan fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa (jika dikuasakan) sudah disiapkan. Jika ada perubahan data, siapkan juga dokumen pendukung seperti akta perubahan nama.
4. Datang ke Kantor Pertanahan di Hari Kerja - Hindari datang di hari libur atau jam istirahat agar proses pengajuan bisa berjalan lancar.
Contoh: Kantor Pertanahan biasanya buka dari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00. Sebaiknya datang di pagi hari agar bisa dilayani dengan lebih baik.
5. Bayar Biaya PNBP Tepat Waktu - Pembayaran biaya PNBP adalah syarat wajib dalam proses penggantian sertifikat. Pastikan kamu membayar sesuai dengan tarif yang berlaku.
Contoh: Biaya PNBP sebesar Rp 50.000 bisa dibayarkan langsung di Kantor Pertanahan atau melalui bank yang ditunjuk.
6. Cek Keaslian Sertipikat-el Secara Berkala - Setelah mendapatkan Sertipikat-el, jangan lupa untuk secara berkala mengecek keasliannya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Contoh: Dengan memindai QR Code pada Sertipikat-el, kamu bisa memastikan bahwa sertifikat kamu masih valid dan terdaftar secara resmi di Kantor Pertanahan.
Apakah sertifikat tanah saya terbitan tahun 1970 wajib diubah menjadi elektronik, menurut pendapat Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Yudhoyono (Almh.), mantan Ibu Negara dan tokoh masyarakat, "Sebaiknya sertifikat tanah terbitan tahun 1970 segera diubah menjadi elektronik. Ini bukan hanya soal mengikuti perkembangan teknologi, tapi juga untuk melindungi hak kepemilikan tanah Anda dari potensi sengketa di kemudian hari."
Berapa lama proses penggantian sertifikat fisik ke elektronik, menurut Bapak Budi?
Menurut Bapak Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, "Proses penggantian sertifikat fisik ke elektronik bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Kantor Pertanahan. Namun, dengan sistem yang semakin digital, kami terus berupaya mempercepat prosesnya. Target kami, proses ini bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kerja."
Apakah sertifikat fisik yang sudah diubah ke elektronik masih berlaku, menurut Ibu Susi?
Menurut Ibu Susi Pudjiastuti, pengusaha dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, "Sertifikat fisik yang sudah diubah ke elektronik tetap sah dan berlaku. Justru dengan diubah ke elektronik, sertifikat Anda menjadi lebih aman dan mudah diakses. Sertifikat fisik akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip."
Bagaimana jika saya tidak bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan, menurut Bapak Joko?
Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, "Jika Anda tidak bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan, Anda bisa memberikan kuasa kepada orang yang Anda percaya. Pastikan surat kuasa dibuat secara resmi dan ditandatangani di atas materai. Pemerintah juga terus berupaya untuk menyediakan layanan online agar proses pengajuan bisa dilakukan dari mana saja."