Ketahui Petaka Mengerikan Jika Kabur dari Utang Pinjol, Jangan Sampai Terjadi!
Minggu, 18 Mei 2025 oleh journal
Jerat Pinjol: Apa yang Terjadi Jika Anda Nekat Kabur dari Tanggung Jawab?
Pinjaman online (pinjol) memang menawarkan kemudahan, tapi jangan sampai terlena. Banyak yang berpikir, "Ah, galbay (gagal bayar) aja deh, biar lepas dari utang!" Padahal, kabur dari pinjol itu seperti lari dari masalah yang justru akan mengejar Anda. Risiko dan konsekuensinya bisa sangat serius, lho!
Istilah "galbay" sendiri makin populer di media sosial. Bahkan, ada saja konten kreator yang mengajak untuk sengaja tidak membayar pinjol. Tapi, hati-hati! Ajakan seperti ini bisa menjerumuskan Anda ke masalah yang lebih dalam.
Indriyatno Banyumurti, Ketua ICT Watch, mengingatkan bahwa galbay bukan solusi, melainkan awal dari petaka. Denda akan terus menumpuk, stres dan gangguan psikologis menghantui, bahkan risiko hukum bisa saja menjerat Anda.
"Konten galbay memang lebih cepat viral karena sifatnya negatif. Kita perlu edukasi finansial yang kuat agar masyarakat paham risiko yang sebenarnya. Jangan sampai niat galbay karena menganggapnya sebagai jalan keluar. Ada konsekuensi hukum yang menanti," tegas Indriyatno dalam podcast FintechVerse 360kredi.
Selain risiko hukum, galbay juga akan mencoreng riwayat kredit Anda di SLIK OJK. Akibatnya, pengajuan kredit di masa depan, seperti untuk membeli kendaraan atau rumah, bisa ditolak mentah-mentah.
Jadi, jangan berpikir bisa tenang setelah kabur dari pinjol. Tanggung jawab tetap ada, dan dampaknya bisa sangat panjang.
Saat ini, ada 97 perusahaan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Data OJK menunjukkan, outstanding pembiayaan pinjol per November 2024 mencapai Rp75,60 triliun, tumbuh 27,32% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ironisnya, tingkat risiko kredit macet (TWP90) juga meningkat menjadi 2,52% pada November 2025, dari 2,37% pada Oktober 2024.
Pinjaman online bisa jadi solusi saat butuh dana cepat. Tapi, jangan sampai jadi bumerang yang menghantui hidupmu. Yuk, ikuti tips berikut agar pinjaman online tetap aman dan terkendali:
1. Pilih Pinjol yang Terdaftar dan Diawasi OJK - Jangan tergiur iming-iming pinjol ilegal yang menawarkan bunga rendah dan proses cepat. Pinjol ilegal biasanya tidak transparan dan berpotensi melakukan praktik penagihan yang kasar. Cek daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
2. Hitung Kemampuan Membayar - Sebelum mengajukan pinjaman, hitung dulu berapa cicilan yang sanggup kamu bayar setiap bulan. Jangan sampai cicilan pinjol mengganggu kebutuhan pokokmu. Misalnya, jika penghasilanmu Rp5 juta, idealnya cicilan pinjol tidak lebih dari 30% atau Rp1,5 juta.
3. Pinjam Sesuai Kebutuhan - Jangan tergoda untuk meminjam lebih dari yang kamu butuhkan. Semakin besar pinjaman, semakin besar pula cicilan yang harus kamu bayar. Misalnya, jika kamu hanya butuh Rp2 juta untuk biaya perbaikan motor, jangan meminjam Rp5 juta hanya karena ada promo.
4. Bayar Tepat Waktu - Jangan sampai telat membayar cicilan pinjol. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda dan bisa memperburuk riwayat kreditmu. Atur pengingat di ponselmu agar tidak lupa membayar cicilan. Contohnya, set alarm setiap tanggal 5 untuk membayar cicilan pinjol yang jatuh tempo tanggal 7.
5. Jangan Gali Lubang Tutup Lubang - Hindari meminjam uang dari pinjol lain untuk membayar cicilan pinjol yang sudah ada. Ini hanya akan membuat utangmu semakin menumpuk. Jika kamu kesulitan membayar cicilan, segera hubungi pihak pinjol untuk mencari solusi terbaik, seperti restrukturisasi utang.
Apa saja konsekuensi hukum jika Rina sengaja gagal bayar pinjol?
Menurut Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., pengacara kondang, meskipun pinjol seringkali tidak menggunakan jalur pidana, bukan berarti gagal bayar tanpa konsekuensi. Pinjol bisa menggugat Rina secara perdata ke pengadilan untuk menagih utangnya. Selain itu, riwayat kredit Rina akan buruk, sehingga sulit mendapatkan pinjaman di masa depan.
Bagaimana cara Dimas mengatasi stres akibat dikejar-kejar debt collector pinjol?
Menurut Najwa Shihab, jurnalis dan aktivis, penting bagi Dimas untuk mencari dukungan dari keluarga dan teman. Selain itu, ia menyarankan untuk berkonsultasi dengan psikolog atau psikiater jika stresnya sudah sangat mengganggu. Jangan ragu untuk melaporkan tindakan penagihan yang tidak manusiawi kepada pihak berwajib.
Apakah benar kata sebagian orang bahwa galbay pinjol itu tidak masalah karena pinjol ilegal? Apa pendapat Sri Mulyani mengenai ini?
Menurut Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, meskipun pinjol tersebut ilegal, Anda tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengembalikan dana yang telah dipinjam. Lebih baik laporkan pinjol ilegal tersebut ke pihak berwajib dan cari solusi untuk menyelesaikan utang Anda, daripada menghindarinya.
Apa yang harus dilakukan Anton jika merasa tertipu oleh pinjol yang menjanjikan bunga rendah tapi ternyata sangat tinggi?
Menurut Bapak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bapak Mahendra Siregar, Anton sebaiknya segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. OJK akan melakukan investigasi dan menindak pinjol yang melakukan praktik penipuan. Selain itu, Anton juga bisa berkonsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendapatkan bantuan hukum.