Ketahui Apakah Harus Ganti KK dan KTP Saat Pindah Rumah? Inilah Penjelasan Lengkap Dukcapil agar tidak salah langkah

Sabtu, 31 Mei 2025 oleh journal

Pindah Rumah, Apakah Harus Ganti KK dan KTP? Ini Kata Dukcapil!

Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dua dokumen sakral bagi setiap warga negara Indonesia. Keduanya bukan sekadar lembaran kertas atau kepingan chip, melainkan identitas diri yang melekat dan dibutuhkan dalam berbagai urusan.

KK adalah representasi keluarga, di dalamnya tertera susunan anggota keluarga dan hubungan antar mereka. Sementara KTP, adalah bukti sah bahwa kita adalah Warga Negara Indonesia.

Ketahui Apakah Harus Ganti KK dan KTP Saat Pindah Rumah? Inilah Penjelasan Lengkap Dukcapil agar tidak salah langkah

Kedua dokumen ini menyimpan informasi penting seperti alamat dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sifatnya unik dan permanen. Selain NIK, ada juga data lain yang sama, seperti nama lengkap, tanggal dan tempat lahir, jenis kelamin, serta agama.

Saat memutuskan untuk pindah rumah, seringkali kita terlalu fokus pada urusan pengepakan dan penataan barang. Padahal, ada satu hal penting yang tak boleh dilupakan: administrasi kependudukan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah kalau pindah rumah, KK dan KTP juga harus ikut diganti?"

Kapan Harus Mengganti KK dan KTP?

Menurut Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Ahmad Ridwan, penggantian KK dan KTP itu wajib hukumnya jika tujuan pindah rumah adalah untuk menetap.

"Kalau pindah rumahnya dengan niat untuk tinggal menetap, ya wajib mengurus kepindahan ke Dinas Dukcapil daerah asal. Nantinya, akan diberikan surat keterangan pindah," jelasnya kepada Kompas.com pada Rabu, 28 Mei 2025.

Surat keterangan pindah inilah yang kemudian menjadi dasar bagi Dukcapil di daerah tujuan untuk menerbitkan KK dan KTP yang baru dengan alamat yang sudah diperbarui.

Namun, ceritanya akan berbeda jika pindah rumah hanya bersifat sementara. Dalam kasus ini, Anda tidak perlu repot-repot mengganti KTP dan KK.

"Jika masyarakat hanya tinggal sementara, bukan pindah permanen, maka akan dicatat di Dinas Dukcapil tujuan sebagai penduduk non-permanen," imbuhnya.

Lalu, bagaimana cara mengurus penggantian KK dan KTP karena pindah rumah? Jangan khawatir, prosesnya cukup sederhana. Berikut langkah-langkahnya, seperti dilansir dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri:

  • Datangi Dinas Dukcapil di daerah asal untuk mengurus SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia). Jangan lupa bawa KK dan KTP asli.
  • Setelah SKPWNI di tangan, segera kunjungi Dinas Dukcapil di daerah tujuan. Bawa serta SKPWNI, KK, dan KTP-el asli.
  • Petugas Dukcapil di daerah tujuan akan menerbitkan KK dan KTP baru dengan alamat yang sesuai.

Penting untuk diingat, KK dan KTP asli hanya boleh ditarik oleh petugas di Dinas Dukcapil daerah tujuan, bukan oleh petugas di Dinas Dukcapil daerah asal. Jadi, pastikan Anda menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di tempat yang tepat.

Pindah rumah memang bikin repot, tapi jangan sampai urusan administrasi kependudukan jadi terlantar ya! Biar prosesnya lancar dan nggak bikin pusing, simak tips berikut ini:

1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum berangkat ke Dinas Dukcapil, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan dalam kondisi baik. KK asli, KTP asli, dan dokumen pendukung lainnya akan mempercepat proses pengurusan.

Contohnya, jika Anda pindah karena menikah, bawa juga buku nikah atau akta perkawinan.

2. Datang di Hari Kerja dan Jam Kerja - Dinas Dukcapil biasanya buka dari hari Senin sampai Jumat pada jam kerja. Hindari datang di akhir pekan atau hari libur nasional karena kemungkinan besar tutup. Cek juga jam istirahat agar tidak datang saat petugas sedang tidak ada di tempat.

Idealnya, datanglah di pagi hari agar antrean tidak terlalu panjang.

3. Bawa Pulpen Sendiri - Hal sepele ini seringkali terlupakan. Membawa pulpen sendiri akan memudahkan Anda mengisi formulir atau menandatangani dokumen tanpa harus meminjam ke petugas atau orang lain. Selain lebih praktis, juga lebih higienis.

Siapkan juga lem jika diperlukan untuk menempelkan foto atau dokumen lain.

4. Bersabar dan Ramah - Mengurus dokumen kependudukan kadang membutuhkan waktu dan kesabaran ekstra. Tetaplah bersabar dan ramah kepada petugas. Ingat, mereka juga manusia yang sedang bekerja melayani banyak orang. Sikap yang baik akan membuat proses pengurusan menjadi lebih menyenangkan dan lancar.

Ucapkan terima kasih setelah selesai dilayani sebagai bentuk apresiasi.

Jika Ratna pindah rumah sementara ke rumah temannya selama 3 bulan, apakah ia perlu mengganti KTP dan KK?

Menurut Bapak Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, "Jika Ratna hanya tinggal sementara, maka tidak perlu mengganti KTP dan KK. Cukup melapor ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk non-permanen."

Budi baru saja menikah dan pindah ke rumah istrinya. Apakah dia harus mengganti KK dan KTP-nya?

Menurut Ibu Sri Wahyuni, Kepala Dinas Dukcapil Kota Surabaya, "Karena Budi sudah menikah dan pindah untuk menetap, maka dia wajib mengganti KK dan KTP-nya agar data kependudukannya sesuai dengan alamat barunya."

Andi kehilangan KTP dan KK saat pindahan. Apa yang harus dia lakukan?

Menurut Bapak Teguh Sugiarto, Pengamat Kebijakan Publik, "Andi harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat dan kemudian mengurus penerbitan KTP dan KK yang baru di Dinas Dukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian."

Lina pindah rumah antar provinsi. Apakah proses penggantian KK dan KTP sama dengan pindah dalam satu kota?

Menurut Ibu Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri (dalam konteks administrasi kependudukan), "Prosesnya pada dasarnya sama, hanya saja Lina perlu mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di Dinas Dukcapil daerah asal sebelum mengurus KK dan KTP baru di daerah tujuan."