Inilah Kabar Baik! Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Tapi Ini Rincian yang Tetap Harus Dibayar Agar Tak Kaget saat Urus Surat aman terkendali
Jumat, 23 Mei 2025 oleh journal
Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan: Lalu, Apa Saja yang Tetap Harus Dibayar?
Kabar gembira buat yang berencana membeli mobil atau motor bekas! Pemerintah secara resmi telah menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, proses perubahan nama kepemilikan kendaraan kini lebih ringan di kantong. Tapi, tunggu dulu! Meskipun BBNKB sudah gratis, ada beberapa biaya lain yang tetap wajib kamu bayar. Apa saja itu? Yuk, kita bahas!
Penghapusan biaya balik nama ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 12 ayat (1). Intinya, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, alias saat kamu membeli kendaraan baru dari dealer. Jadi, kalau kamu beli kendaraan bekas, seharusnya sudah tidak ada lagi biaya balik nama.
Kebijakan yang sangat membantu ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025. Lumayan banget kan, bisa menghemat pengeluaran?
Namun, perlu diingat, meskipun biaya balik nama dihapus, kamu tetap perlu menyiapkan dana untuk biaya lainnya. Biaya-biaya ini meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya penerbitan STNK, biaya penerbitan TNKB (plat nomor), dan biaya penerbitan BPKB.
Besaran biaya-biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung jenis dan kapasitas mesin kendaraanmu. Cek STNK untuk mengetahui perkiraan biaya PKB. Jangan lupa, jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, kamu akan dikenakan denda.
- SWDKLLJ: Untuk sepeda motor, biayanya Rp 35.000. Sama seperti PKB, ada denda jika kamu terlambat membayar.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Dengan melakukan balik nama kendaraan, kamu mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan menjadi lebih jelas dan terjamin. Kedua, pengurusan administrasi kendaraan di kemudian hari akan lebih mudah. Ketiga, kamu bisa membayar pajak kendaraan secara online tanpa perlu repot datang ke Samsat karena sudah atas nama sendiri.
Selain itu, jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian dan pengurusan akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah terdata atas nama kamu. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih lancar, dan yang paling penting, kamu terhindar dari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nah, setelah tahu biaya-biaya yang perlu disiapkan, berikut beberapa tips agar proses balik nama kendaraanmu berjalan lancar dan tanpa hambatan:
1. Siapkan Dokumen Lengkap - Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap. Biasanya meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan, serta formulir permohonan balik nama yang bisa didapatkan di Samsat. Kurangnya satu dokumen saja bisa menghambat prosesmu, lho!
2. Cek Fisik Kendaraan - Sebelum balik nama, kendaraanmu wajib menjalani cek fisik. Proses ini biasanya dilakukan di Samsat. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan yang tertera di STNK dan BPKB. Jika ada perbedaan, segera urus ke pihak berwajib.
3. Datang Pagi Hari - Samsat biasanya ramai, terutama di hari kerja. Usahakan datang sepagi mungkin agar kamu bisa mendapatkan nomor antrian lebih awal dan prosesnya bisa selesai lebih cepat. Bawa bekal minum dan cemilan juga ya, siapa tahu harus menunggu lama.
4. Siapkan Uang Tunai Secukupnya - Meskipun biaya balik nama sudah dihapus, kamu tetap perlu membayar biaya-biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya. Siapkan uang tunai secukupnya agar tidak repot mencari ATM saat di Samsat.
5. Perhatikan Masa Berlaku STNK dan Pajak - Sebelum melakukan balik nama, pastikan STNK dan pajak kendaraanmu masih berlaku. Jika sudah kadaluarsa, sebaiknya perpanjang dulu agar proses balik nama bisa berjalan lancar. Ini juga bisa menghindarkanmu dari denda keterlambatan.
Apakah benar biaya balik nama kendaraan sudah gratis, menurut Bapak Budi?
Menurut Bapak Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan, benar bahwa biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah dihapuskan untuk kendaraan bekas. Namun, perlu diingat, penghapusan ini hanya berlaku untuk BBNKB saja. Biaya lain seperti PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi lainnya tetap berlaku.
Apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk balik nama kendaraan, menurut Ibu Ani?
Menurut Ibu Ani Yudhoyono, mantan Ibu Negara yang juga pemerhati masalah sosial, dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama kendaraan meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik baru, kwitansi pembelian kendaraan, serta formulir permohonan balik nama. Pastikan semua dokumen lengkap agar prosesnya lancar.
Bagaimana cara mengecek keaslian BPKB kendaraan bekas sebelum dibeli, menurut Bapak Joko?
Menurut Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, sebelum membeli kendaraan bekas, sangat penting untuk mengecek keaslian BPKB. Anda bisa melakukan pengecekan fisik BPKB, seperti memeriksa hologram, nomor seri, dan kualitas kertasnya. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan keaslian BPKB secara online melalui website atau aplikasi resmi kepolisian.
Apakah bisa balik nama kendaraan secara online, menurut Ibu Susi?
Menurut Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini belum semua daerah menyediakan layanan balik nama kendaraan secara online. Namun, beberapa daerah sudah mulai mengembangkan layanan ini untuk memudahkan masyarakat. Sebaiknya, Anda mengecek informasi terbaru di Samsat daerah Anda mengenai ketersediaan layanan balik nama online.
Berapa lama proses balik nama kendaraan biasanya, menurut Bapak Ridwan?
Menurut Bapak Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, lama proses balik nama kendaraan bisa bervariasi tergantung pada kepadatan antrian di Samsat dan kelengkapan dokumen yang Anda siapkan. Secara umum, prosesnya bisa memakan waktu antara satu hingga tiga hari kerja. Pastikan Anda datang sepagi mungkin dan membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya bisa lebih cepat.
Apa keuntungan melakukan balik nama kendaraan, menurut Bapak Prabowo?
Menurut Bapak Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan, melakukan balik nama kendaraan sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan. Dengan balik nama, Anda memiliki bukti sah sebagai pemilik kendaraan, sehingga memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari, seperti pembayaran pajak, klaim asuransi, dan proses jual beli kendaraan.