Temukan GRIB Jaya Kuasai Lahan BMKG, Puan Serukan Ormas Preman Dibubarkan demi keamanan bersama
Senin, 26 Mei 2025 oleh journal
GRIB Jaya Menduduki Lahan BMKG, Puan Maharani Desak Ormas Berkedok Premanisme Ditindak Tegas!
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara mengenai aksi pendudukan lahan milik BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika) di Tangerang Selatan oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas). Puan mendesak pemerintah untuk tidak ragu menindak tegas ormas-ormas yang melakukan tindakan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
"Kita minta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi sampai meresahkan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/5/2025), menanggapi pertanyaan terkait pendudukan lahan BMKG oleh ormas tertentu.
Lebih lanjut, Puan juga meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ormas-ormas yang terindikasi melakukan praktik premanisme. Jika terbukti ada ormas yang berbau premanisme, ia meminta agar ormas tersebut segera dibubarkan.
"Kalau memang ada indikasi premanisme, ya harus segera dibubarkan! Jangan sampai negara kalah dengan aksi-aksi premanisme. Penegak hukum harus segera melakukan evaluasi dan tindakan yang diperlukan," imbuhnya.
Polisi Amankan Belasan Orang Terkait Pendudukan Lahan
Aparat kepolisian telah mengamankan 17 orang terkait kasus pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya. Diduga, belasan orang tersebut terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menguasai lahan secara ilegal.
"Dalam operasi penertiban premanisme ini, kami telah mengamankan 17 orang. Sebelas di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan setelah operasi di lokasi kejadian, Sabtu (24/5).
Kombes Ade Ary menambahkan bahwa proses hukum terkait kasus ini terus berjalan. Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari pihak BMKG.
"Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa hak, dugaan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan barang," pungkasnya.
Penting untuk diingat, menghindari konflik dengan ormas dan menjaga keamanan lahan adalah hal yang krusial. Berikut beberapa tips praktis yang bisa kamu terapkan:
1. Pastikan Legalitas Lahan - Periksa dan pastikan semua dokumen kepemilikan lahan lengkap dan sah secara hukum. Ini adalah langkah pertama dan terpenting untuk melindungi hak milik Anda. Misalnya, sertifikat tanah harus terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jangan sampai lengah, ya! Legalitas yang jelas adalah benteng pertama Anda.
2. Bangun Komunikasi yang Baik dengan Masyarakat Sekitar - Jalin hubungan baik dengan warga sekitar lahan. Seringkali, ormas mendapatkan dukungan dari masyarakat lokal. Dengan menjalin komunikasi yang baik, Anda bisa mendapatkan informasi dan dukungan dari mereka. Contohnya, aktif dalam kegiatan sosial di lingkungan sekitar.
Ingat, tetangga yang baik adalah aset berharga!
3. Libatkan Aparat Keamanan - Jika merasa ada potensi ancaman atau gangguan, jangan ragu untuk melibatkan aparat kepolisian atau TNI. Kehadiran mereka bisa menjadi deterrent dan memberikan rasa aman. Misalnya, melaporkan indikasi kegiatan mencurigakan di sekitar lahan.
Jangan sungkan meminta bantuan, keamanan Anda adalah prioritas!
4. Dokumentasikan Segala Aktivitas - Catat dan dokumentasikan semua kejadian atau interaksi yang terkait dengan lahan, termasuk komunikasi dengan ormas atau pihak lain. Dokumentasi ini bisa menjadi bukti yang kuat jika terjadi sengketa atau masalah hukum. Misalnya, simpan salinan surat-surat penting dan foto-foto kejadian.
Bukti yang lengkap akan sangat membantu jika diperlukan!
5. Asuransikan Lahan Anda - Pertimbangkan untuk mengasuransikan lahan Anda. Asuransi bisa memberikan perlindungan finansial jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat kejadian yang tidak terduga, termasuk akibat tindakan pihak lain. Cari tahu jenis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan?
Apa yang harus dilakukan jika ormas tiba-tiba menduduki lahan saya, menurut pendapat Ibu Ratna?
Menurut Ibu Ratna, seorang pengacara properti, "Langkah pertama adalah segera laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Jangan mencoba menghadapi mereka sendiri. Kumpulkan semua bukti kepemilikan lahan Anda dan serahkan kepada polisi. Kemudian, koordinasikan dengan pengacara untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan."
Bagaimana cara mencegah ormas melakukan pungli di lahan saya, saran dari Bapak Budi?
Bapak Budi, seorang tokoh masyarakat, menyarankan, "Jalin komunikasi yang baik dengan warga sekitar dan tokoh masyarakat. Libatkan mereka dalam menjaga keamanan lahan Anda. Selain itu, pasang plang yang jelas bahwa lahan tersebut adalah milik Anda dan tidak ada pungutan apapun yang diperbolehkan."
Apa tindakan yang akan diambil pemerintah terhadap ormas yang terbukti melakukan premanisme, menurut Bapak Ridwan Kamil?
Menurut Bapak Ridwan Kamil, seorang pengamat kebijakan publik, "Pemerintah memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas yang terbukti melakukan tindakan premanisme dan melanggar hukum. Proses pembubaran akan melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk peringatan dan pencabutan izin operasional."
Bagaimana peran BMKG dalam kasus pendudukan lahan ini, menurut Ibu Susi Pudjiastuti?
Ibu Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan, "BMKG sebagai pemilik lahan harus bertindak tegas dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka juga harus aktif mengkomunikasikan kepada publik mengenai status lahan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman."
Jika saya adalah ahli waris lahan yang diklaim ormas, apa yang harus saya lakukan menurut Bapak Joko Anwar?
Menurut Bapak Joko Anwar, seorang sutradara film, "Sebagai ahli waris, Anda harus memiliki bukti yang kuat mengenai hak waris Anda. Kumpulkan semua dokumen yang relevan dan konsultasikan dengan pengacara. Jangan ragu untuk menggugat ormas tersebut secara hukum jika mereka mengklaim lahan Anda tanpa dasar yang jelas."